10. Data spesifikasi teknis perangkat dan/atau brosur perangkat radio dan antenna. 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; 8. Baik pada area yang belum terjangkau layanan jaringan telekomunikasi maupun pada kelompok masyarakat yang masih memerlukan peran pemerintah dalam penyediaan layanan. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan Jaringan. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib01/PER/M. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia, mulai diberlakukan 1. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan. 21 Tahun 2001. kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya. No Penetapan. Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diberikan tanpa batas waktu dan dilakukan evaluasi setiap 1 (satu) tahun serta evaluasi secara menyeluruh setiap 5. Perizinan Pasal 11 (1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri. Indonesia, Kementerian Komunikasi dan. Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan pengawasan dan pengendalian Penyelenggaraan Pos, Penyelenggaraan Telekomunikasi, penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5 wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten dari Direktur Jenderal. Biaya/Tarif 1. Penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya di luar kedua jenis jasa di atas diwajibkan memberikan kontribusi. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, Daftar Izin Penyelanggara Telekomunikasi. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh IzinIzin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi terdiri dari 4 (empat) tahap termasuk dengan tahapan yang ada di OSS RBA, rincian tahapan beserta dengan SLA nya yaitu :. memiliki Izin Pita Frekuensi Radio pada pita frekuensi radio 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. Penyelenggaraan jaringan tetap lokal baru harus mendapatBagian Keempat Perizinan Pasal 11. Isian Formulir ISR yang telah diisi dengan lengkap dan benar. Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 6. INFO. 23. Perangkat yang akan digunakan memiliki sertifikat perangkat Permohonan ISR untuk : o Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi harus melampirkan salinan izin prinsip atau izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi o Penyelenggaraan penyiaran (ISR. biaya akses; b. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, diubah sebagai berikut: 1. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 43/P/M. 2. Perseorangan; b. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. Kementerian KOMINFO. RST selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi akan membangun link komunikasi radio menggunakan perangkat Microwave Link untuk menghubungkan BTS-A dan BTS-B di wilayah Kota Bandung. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A Izin prinsip. . 09 / 08 / 2006. C. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. U. (3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud da1am Pasal 8 ayat (2), dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk : a. Oleh karenanya, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik RPM Kominfo tentang. Gambar Konfigurasi Jaringan & Peta Lokasi Stasiun Radio 6. 7. Ketentuan Pasal 5A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A (1) Izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang melalui mekanisme seleksi ditetapkan oleh Menteri. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Untuk Menggunakan Satelit Asing. 8. KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; 19. Anggota Biasa adalah Penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap atau bergerak seluler atau satelit yang sekaligus merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi yang telah mendapat izin Penyelenggaraan dari Kementerian yang menangani bidang. 20 Tahun 2001 Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Bersedia memiliki komitmen untuk menyediakan bandwidth internasional minimal sebesar 1 x 10 Gbps pada masa izin prinsip dan minimal sebesar 5 x 1 0 Gbps pada 5 (lima) tahun pertama masa izin penyelenggaraan. Perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam. TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK – BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA. 4. J. 5. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, PENGELOMPOKKAN IZIN PENYELENGGARA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, BESERTA HAK DAN KEWAJIBAN MASING-MASING IZIN TERSEBUT Referensi: PM No. Dalam Undang-Undang No. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan teknologi VSAT. 1/2010 JENIS PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI 1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Tetap (pasal 3 PM. (1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam menyediakan jaringan telekomunikasi dapat bekerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi luar negeri sesuai dengan izin penyelenggaraannya. Hal ini mengharuskan semua pihak yang berkepentingan untuk mengatur penggunaan nomor secara lebih efisien; 2. PT INSTANET MEDIA NUSANTARA. (2) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perundang. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Telkom Indonesia. Status Peraturan. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan. Panduan Registrasi Untuk Pelaku Usaha Langkah pertama adalah dengan memasukan alamat situs web:. Jaringan tersebut dikenal dengan Local Area Network (LAN) yang biasa memakai kabel atau fiber optik sebagai media transmisinya. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. F. Spektrum frekuensi radio yang diusulkan dalam hal calon penyelenggara jaringan telekomunikasi bermaksud menggunakan spektrum frekuensi radio. Memperoleh penetapan. falatehan@postel. Pasal 7Perizinan Pasal 11 (1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat. Pasal 14 (1) ISR untuk penyelenggaraan penyiaran merupakan satu kesatuan dengan izin. Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja. Proses Penyampaian Dokumen Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Pencabutan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi (Dalam Penyelenggaraan Jasa Akses Internet dan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud. Raya (Telesera), selaku penyelenggara jaringan bergerak seluler, masing-masing dialokasikan kanal frekuensi radio di wilayah layanan sesuai dengan izin penyelenggaraan yang dimiliki dengan nomor kanal: 384, 425, 466 dan 507. PT 3D TECH. bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisien kenyamanan,. Penyelenggara Tekomunikasi adalah perorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, instansi keamanan negara yang telah mendapatkan ijin untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan. 8. Penyelenggaraan telekomunikasi. (3) Tata cara dan persyaratan proses seleksi ditetapkan oleh Menteri. kegiatannya memerlukan Jaringan Telekomunikasi tersendiri dan terpisah. pemilik izin penyelenggara jasa internet teleponi. 11. 4. Perubahan nama dan alamat perusahaan bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi khusus dan penyelenggara penyiaran terlebih dahulu harus dilakukan penyesuaian pada izin penyelenggaraannya. 4 GHz. LPWAN seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terbatas untuk badan hukum atau badan usaha yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain evaluasi secara menyeluruh yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun, ditambahkan ketentuan evaluasi setiap 1 (satu) tahun terhadap Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Salah satu penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang sering menjadi daya tarik dan dipertanyakan oleh sebagian warga masyarakat berkaitan dengan proses dan prosedur. (2) Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum untuk penggelaran jaringan dalam satu gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melekat pada izin sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Menimbang : a. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika. Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakanPenyelenggara jaringan telekomunikasi adalah Perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara yang menyelenggarakan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi. c. [1] [2] Penyelenggaraan telekomunikasi. Dalam sistem e-Licensing ini juga dipublikasikan daftar penyelenggara untuk izin jasa dan jaringan telekomunikasi. telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. surat pernyataan hubungan afiliasi dengan perusahaan lain (pada tingkat direktur utama). Surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling. 8. Kom. kegiatannya memerlukan Jaringan Telekomunikasi tersendiri dan terpisah. memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Jakarta. Jaringan Telekomunikasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelenggaraan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. Pelayanan di bidang Jaringan Telekomunikasi meliputi pelayanan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha (Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah. Berlaku. 29 Tahun 2004; 6. Penyelenggara Jaringan Satelit Bergerak adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan satelit bergerak 22. PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Menimbang : a. keperluan sendiri; b. JARINGAN TELEKOMUNIKASI– PENYELENGGARAAN. Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi di Direktorat Telekomunikasi tidak dipungut biaya. 29 Tahun 2004; 6. 8. Lebih lanjut pada Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan, bahwa penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari penyelenggaraan jaringan tetap dan penyelenggaraan jaringan bergerak. Izin stasiun angkasa dapat diberikan kepada: a. Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos; Mengingat : 1. Tata cara perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui. Penyelenggaraan jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: penyelenggaraan jaringan. Indonesia. 31/ PER/M. menata jaringan utilitas di daerah; danPenyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, diubah sebagai berikut: 1. 76. izin dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. Pasal 14 Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluanjaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Menteri. penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda dan/atau biaya ketersambungan perangkat jasa. 8. CATATAN: Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada. IZIN PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BANJAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANJAR, Menimbang : a. 8. tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;. 2. 9. tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. Pasal 3. Pasal 3 (1) Besaran BHP Telekomunikasi dipungut sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari pendapatan kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan Berdasarkan Izin Penyelenggaraan Jaringan dan Jasa Telekomunikasi serta Telekomunikasi Khusus bahwa setiap pemegang izin wajib menyampaikan laporan berkala setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan setiap kelalaian atas kewajiban tersebut pemegang izin dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang. KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250); 13. 3. go. Daftar Izin Penyelanggara Telekomunikasi. Sumber. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan 38 Telekomunikasi Indonesia Internasional Jakarta NAP 39 Telemedia Network Cakrawala Medan ISP 1. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67 (1) Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pemohon Izin hanya cukup menyampaikan surat permohonan dan surat pernyataan bermaterai saja, jika dokumen kelengkapan permohonan lainnya telah disampaikan secara online. Pasal 22 Permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan, dinas khusus, sistem komunikasi radio lingkup terbatas dan sistem komunikasi radio dari titik ke titik tidak perlu. Kepmenhub No. Bagian Kedua Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Pasal 11. 01/PER/M. Apabila dalam izin penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi tidak tercantum. mendapatkan izin penyelenggaraan wajib membayar BHP Telekomunikasi. Untuk bisa memakai sharing izin jaringan, salah satu syaratnya. memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. BAB II PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI Pasal 2. Penyelenggara adalah penyelanggara jaringan satelit bergerak dan penyelenggara jasa teleponi dasar melalui satelit. NPWP. Memberikan transparansi proses pelayanan melalui fitur monitoring proses. TERINTEGRASI. (1) Penyelenggara telekomunikasi khusus wajib memperoleh izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dari Menteri. 29 Tahun 2004; 6. Lebih lanjut dalam Pasal 66 disebutkan, bahwa Menteri menerbitkan izin penyelenggaraan telekomunikasi setelah sarana dan prasarana yang dibangun dinyatakan laik operasi. Jaringan Telekomunikasi. (1) Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi. Badan hukum (selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi). 8. 8. Setelah terbitnya penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi. Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Pos dan Informatika (e-Licensing) merupakan bagian dari sistem pelayanan publik sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan lebih mudah dijangkau serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik berupa perizinan. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. 20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan juga Peraturan Menteri. Maka dari itu dengan dihapusnya pasal 34 UU No. 3 Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi - UU No. Menteri adalah Menteri. KEWAJIBAN MEMBAYAR BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIOPenyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 31 Juli 2018 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2018. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20izin penyelenggaraan jaringan satelit bergerak 22. Yang dapat mengajukan izin stasiun angkasa adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara NAP, penyelenggara telsus keperluan hankam, dan penyelenggara telsus keperluan instansi pemerintah. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, atau Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup;Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dari Jasa Teleponi Dasar;. Penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri dengan memperhatikan tata cara yang sederhana proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif serta penyelesaian dalam waktu yang singkat. dan/atau izin penyelenggaraan telekomunikasi. Monopole adalah jenis menara yang. Pernyataan kesanggupan yang memuat : 1. e. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Berisi penjabaran mengenai urgensi dalam menyelenggaraan telekomunikasi khusus yang berkaitan dengan syarat penyelenggaraan telekomunikasi khusus diantaranya:. jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Menteri. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1. KOMINFO/3/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; 6. Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 25 Januari 2010. 10. 3. memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. kapasitas jaringan yang tidak mencukupi; b. Subjek. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. 5.